ANALISIS RESIKO PETUGAS KEBERSIHAN YANG MENANGANI LIMBAH MEDIS DI RUMAH SAKIT UMUM HAJI SURABAYA
Abstract
Pengelolaan limbah rumah sakit dilakukan harus sesuai dengan persyaratan yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 1204 tahun 2004. Limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair dan gas. Salah satu upaya yang dilakukan rumah sakit dalam rangka penyehatan lingkungan yakni menyelenggarakan pelayanan sanitasi rumah sakit, yakni pengelolaan limbah. Pengelolaan limbah merupakan salah satu aspek strategis dari rumah sakit, karena dengan pengelolaan limbah yang baik akan menciptakan citra yang baik dari rumah sakit. Hasil survei pendahuluan yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Haji Surabaya, menunjukkan bahwa pengeloaan limbah medis di rumah sakit haji dikelola oleh petugas kebersihan yang kemudian dibuang ke tempat sampah medis dan di musnahkan oleh pihak ketiga atau outsoursing yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Haji Surabaya.
Pada pelaksanaan kegiatan pengelolaan limbah, sebagian petugas kebersihan dalam melakukan penanganan limbah padat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti sarung tangan, masker dan sepatu yang dapat menimbulkan resiko kecelakaan pada petugas kebersihan. Diketahui juga bahwa hal ini dapat meningkatkan resiko terjadinya kecelakaan kerja terhadap petugas kebersihan. Resiko kerja yang dialami oleh petugas kebersihan merupakan masalah kesehatan dan keselamatan kerja di rumah sakit yang perlu mendapat perhatian. Sumber bahaya yang ada di rumah sakit harus di analisis untuk menentukan tingkat resiko yang merupakan tolak
Page 2
ukur untuk kemungkinan terjadinya kecelakaan akibat kerja dan penyakit akibat kerja pada petugas kebersihan.
Kata Kunci : Limbah Medis, Petugas Kebersihan
Full Text:
PDFReferences
Andani, Hariza., 2011. Ilmu Kesehatan Masyarakat. Yogyakarta, Nuha Medika.
Asmadi., 2012. Pengolahan Limbah Medis Rumah Sakit. Yogyakarta: Gosyen Publishing.
Astuti, Agustina., dan Purnama S.G., 2014, Kajian Pengelolaan Limbah Di Rumah Sakit Umum Provinsi NusaTenggara Barat (NTB), Vol, 2 No. 1, hal 15, diakses 30 Desember 2017.
Bapelkes.2009. Modul Diklat ARKL.Bekasi: Bapelkes Lemahabang
Djohan, A.J dan Halim, Devy., 2013. Pengolahan Limbah Rumah Sakit. Jakarta, Salemba Medika.
Djohan, A. J., Devi H. 2014. Pengelolaan Limbah Rumah Sakit. Jakarta: Salemba Medika.
Fahriyah, Lailatul., Husaini, dan Fadillah Noor Ahda., 2016. Pengetahuan Dan Sikap Perilaku Perawat Dalam Pemilahan Dan Pewadahan Limbah Medis Padat.Publikasi Kesehatan Masyarakat, (Vol.3 No.3): 98
Farich,Achmad.,2012. Manajemen Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Yogyakarta, Gosyen Publishing. Cetakan Pertama.
Haidah, N dan Irmawartini. 2018. Metodologi Penelitian. Surabaya : Hakli Prov Jatim.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia., Nomor 1204 tahun 2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
Line, Rr Domy dan Sulistyorini, Lilis., 2013. Evaluasi Sistem Pengelolaan Sampah Di Rumah Sakit Umum Daerah Blambangan Banyuangi. Jurnal Kesehatan Lingkungan, (Vol 7, No 1): 71 – 72.
Maharani, Annisa Fitri, Afriadi, Irvan, dan Nurhayati, Titing., 2017.
Page 12
Pengetahuan dan Sikap Tenaga Kesehatan Terhadap Pengelolaan Limbah Medis Padat Pada Salah Satu Rumah Sakit Di Kota Bandung.JSK, (Volume 3 Nomor 2): 88-89.
Maryani, Lidya dan Mauliani, Rizki., 2010. Epidemiologi Kesehatan. Yogyakarta, Graha Ilmu, Cetakan Pertama.
Meilani, Yuni, dan Hidayanti, Lilik, dan Novianti, Siti. 2014. Hubungan Pengetahuan Dan Sikap Petugas Terhadap Praktik Pengelolaan Sampah Medis Di Rumah Sakit Umum Daerah Ciamis.
Notoatmodjo, Soekidjo., 2011. Kesehatan Masyarakat. Jakarta, Rineka Cipta. Cetakan Kedua Revisi.2012.Promosi Kesehatan dan Perilaku Kesehatan. Jakarta, Rineka Cipta 2014.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Tualeka,A.R. 2015. Risk Assessment, RisK Management and Risk Communication Di Lingkungan Kerja. Penerbit: Bumi Lestari.
Undang-undang Republik Indonesia., Nomor 44 tahun 2009 Tentang Pengertian Rumah Sakit
Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
DOI: https://doi.org/10.36568/kesling.v18i2.1118
Refbacks
- There are currently no refbacks.