APLIKASI PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK PADA PERAWATAN PEMUTIHAN GIGI INTRAKORONA INFORMED CONSENT APPLICATION FOR INTRACORONA DENTAL WHITENING CARE
Abstract
ABSTRAK
Perawatan estetik dalam bidang kedokteran gigi bertujuan untuk memperoleh kontur, bentuk dan tekstur permukaan gigi yang lebih baik dan alamiah. Pengembalian gigi yang berubah warna oleh karena kematian jaringan pulpa, dilakukan perawatan pemutihan intrakorona. Pasien harus memberikan persetujuan perawatan pemutihan intrakorona secara tertulis setelah menerima penjelasan yang dapat diterima dan dimengerti oleh pasien. Penjelasan dapat dilakukan bersama dengan keluarga pasien. Warna yang akan dicapai dan telah disepakati pasien harus tertera pada formulir persetujuan tindakan medik. lembar Persetujuan tindakan medik pasien, hasil x-foto maupun foto pasien sebelum dan sesudah dilakukan perawatan harus disimpan sebagai rekam medis pasien. Persetujuan Tindakan Medik secara tertulis dimaksudkan agar memiliki kekuatan hukum.
Kata-kata kunci: persetujuan tindakan medik, warna, pemutihan gigi
ABSTRACT
Care in the field of aesthetic dentistry aims to obtain contour, shape and surface texture better gear and natural. Returns discolored teeth because of the death of the pulp tissue, whitening treatments performed intrakorona. Patients must give consent in writing intrakorona whitening treatment after receiving an explanation that is acceptable and understood by the patient. Explanations can be carried along with the patient's family. Color to be achieved and have agreed should be indicated on the patient consent form medical action. Approval sheet patient medical action, the results of x-image or photograph patients before and after treatment should be kept as a patient's medical record. Consent in writing of Medical Measures intended to have the force of law.
Key words : informed consent, colour, dental Whitening
Alamat Korespondensi : Jl. Mayjen Prof Dr. Moestopo No 1 Surabaya
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.